Selamat datang di blog kami, semoga bermanfaat***Alloh berfirman :‎"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahuinya" (Al-Baqarah: 42)***

Senin, 18 April 2011

Apakah Hadits Mursal Bisa Dijadikan Hujjah?

Hadits mursal masuk dalam pembahasan hadits-hadits yang terputus sanadnya. Secara istilah, hadits mursal berarti hadits yang di akhir sanad yaitu di atas tabi’in terputus. Bentuknya adalah seperti tabi’in senior atau jenior berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian atau melakukan demikian.
Contohnya dapat kita lihat dalam tafsir Al Qu’ran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir membawakan perkataan Al Hasan Al Bashri. Al Hasan mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyroh ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أبْشِرُوا أتاكُمُ اليُسْرُ، لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ
Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” Lihatlah dalam riwayat ini Al Hasan Al Bashri langsung mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tanpa beliau membawakan perkataan sahabat.
Inilah contoh hadits mursal menurut ulama pakar hadits. Sedangkan menurut ulama fiqh dan ushul, hadits mursal itu lebih umum. Pokoknya segala hadits yang terputus sanadnya di posisi mana saja disebut hadits mursal menurut mereka.

Sabtu, 09 April 2011

10 Pembatal Keislaman

Segala puji untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah memberikan hidayah kepada hamba-hamba-Nya dalam mentaati perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Shalawat beserta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang mengikutinya dengan kebaikan sampai Hari pembalasan.

Sesungguhnya sebagai seorang Muslim wajib baginya untuk berpegang teguh dengan agamanya, dengan mempelajari, memahami, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai seorang muslim Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan bagi setiap muslim untuk masuk kedalam agama Islam ini secara menyeluruh (Kaffah) dalam semua aspek, baik aspek aqidah, ibadah, mu'amalah serta akhlak sebagaimana seruan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al-Qurân:
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu". (QS. al-Baqarah: 208).
Demikian juga sebagai seorang muslim dilarang baginya untuk berpaling dari menta'ati Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, karena yang demikian itu akan membawanya kepada kesengsaraan hidup dan penyesalan di akhirat, sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Qurân:
"Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya di Hari Kiamat dalam keadaan buta, lalu ia berkata : Ya Tuhanku, mengapa engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang dapat melihat. Lalu Allah berfirman: "Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan". (QS. Thoha: 124-126)

Menelusuri Ruqyah Syar'iyah


Merunut sejarah ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yg cukup tua di muka bumi ini. Dengan datang Islam metode ini kemudian disesuaikan dgn nafas dan tata cara yg sesuai syariat.

Ada akibat tentu dgn sebab. Yang demikian merupakan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg berlaku di jagad raya ini. Memang ini tdk mutlak terjadi pada seluruh perkara. Namun mayoritas urusan makhluk tdk lepasdari hukum sebab dan akibat. Hukum ini merupakan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala yg lengkap dgn kebaikan. Makhluk mana pun tdk bisa menggapai keinginan kecuali dgn hukum sebab dan akibat. Di alam nyata ini tdk ada sebab yg sempurna dan bisa melahirkan akibat dgn sendiri kecuali kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan sebab bagi segala sebab. Kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala adl kekuatan yg selalu menuntut akibat. tdk satu sebab pun bisa melahirkan akibat dgn sendiri melainkan harus disertai sebab yg lain yaitu kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan pada sebagian sebab hal-hal yg dapat menggagalkan akibatnya. Adapun kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala tdk membutuhkan sebab yg lain kecuali kehendak-Nya itu sendiri.

Tak ada sebab apapun yg dapat melawan dan membatalkannya. Namun terkadang Allah Subhanahu wa Ta’ala membatalkan hukum kehendak-Nya dgn kehendak-Nya . Dialah yg menghendaki sesuatu lalu menghendaki lawan yg bisa mencegah terjadinya. Inilah sebab mengapa seorang hamba wajib memasrahkan diri takut berharap dan berkeinginan hanya ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan dlm doanya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرَضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمَعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ
“Ya Allah sesungguh aku berlindung dgn ridha-Mu dari murka-Mu dgn pemeliharaan-Mu dari siksa-Mu. Dan aku berlindung dengan-Mu dari-Mu.”
وَلاَ مَنْجَى مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ

“Tak ada tempat selamat dari Dzat-Mu kecuali kepada Dzat-Mu.”

Di antara sekian akibat yg membutuhkan sebab adl kesembuhan. Kesembuhan datang dgn sebab berobat. Namun apakah tiap orang yg berobat pasti sembuh? Jawaban tentu tidak. Karena kesembuhan itu datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan dari obat atau orang yg mengobati. Obat akan manjur dan mengantarkan kepada kesembuhanbila Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. Karena itu seorang yg berobat tdk boleh menyandarkan diri kecuali hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan kepada obat dan orang yg mengobati.

Jumat, 08 April 2011

Menegakkan Islan Dengan Cara Islam


Judul di atas menggambarkan upaya sungguh-sungguh untuk memahami dan mempraktikkan dengan benar penegakan syariat Islam dengan cara yang sesuai dengan Islam. Meskipun kenyataan faktual banyak upaya yang dilakukan umat Islam dalam menegakkan kalimat Allah itu dengan berbagai cara. Adakalanya Islami tapi parsial, ada pula yang tidak Islami tetapi berusaha melegitimasi dengan dalil-dalil syar'i dengan lebih banyak bersifat ijthadi pada saat ada dalil. Sebab, ijtihad dilakukan pada saat tidak ada dalil atau dalil bisa dipahami lebih dari satu pengertian.
Karenanya, kita dapati berbagai corak perjuangan yang dilakukan umat Islam satu sama lain menekankan pentingnya bidang garapan yang digelutinya. Para politisi Muslim, umpamanya, menekankan perjuangan Islam yang paling efektif adalah melalui jalur politik. Sementara, para ekonom Muslim menganalisis, mana mungkin perjuangan Islam bisa berhasil kalau umat Islam lemah ekonominya. Demikian pula para juru dakwah, mereka mengemukakan bahwa perjuangan Islam yang paling dominan adalah umat Islam ini kembali berpegang kepada Islam agar mereka jaya, tanpa memperinci lebih jauh apa dan bagaimana merealisasikannya, dst. ... dst.
Maka dari itu, tema ini menjadi penting untuk dibahas dalam rangka merekonstruksi perjuangan umat Islam dalam menegakkan dinullah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya serta perjalanan salafus shaleh sepanjang sejarah perjuangan umat Islam.

Berita Dan Bahayanya

Oleh
DR Abdul Azhim Al Badawi

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar desas-desus yang tidak jelas asal-usulnya. Kadang dari suatu peristiwa kecil, tetapi dalam pemberitaannya, peristiwa itu begitu besar atau sebaliknya. Terkadang juga berita itu menyangkut kehormatan seorang muslim. Bahkan tidak jarang, sebuah rumah tangga menjadi retak, hanya karena sebuah berita yang belum tentu benar. Bagaimanakah sikap kita terhadap berita yang bersumber dari orang yang belum kita ketahui kejujurannya? 

Dalam naskah berikut ini, penulis menjelaskan kepada kita, bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap berita-berita yang belum jelas kebenarannya itu. 

Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". [Al Hujurat : 6].

Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hambanya yang beriman berjalan mengikut desas-desus. Allah menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai kepada mereka. Tidak semua berita yang dicuplikkan itu benar, dan juga tidak semua berita yang terucapkan itu sesuai dengan fakta. (Ingatlah, pent.), musuh-musuh kalian senantiasa mencari kesempatan untuk menguasai kalian. Maka wajib atas kalian untuk selalu waspada, hingga kalian bisa mengetahui orang yang hendak menebarkan berita yang tidak benar.
Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti"

Maksudnya, janganlah kalian menerima (begitu saja) berita dari orang fasik, sampai kalian mengadakan pemeriksaan, penelitian dan mendapatkan bukti kebenaran berita itu.

Rabu, 06 April 2011

Pengertian Bid'ah, Macam-Macamnya Dan Hukum-Hukumnya

PENGERTIAN BID’AH
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.
Badiiu’ as-samaawaati wal ardli
“Artinya : Allah pencipta langit dan bumi” [Al-Baqarah : 117]
Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman Allah.
Qul maa kuntu bid’an min ar-rusuli
“Artinya : Katakanlah : ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul”. [Al-Ahqaf : 9].
Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.
Dan dikatakan juga : “Fulan mengada-adakan bid’ah”, maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya.
Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian :
[1] Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.
[2] Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.
MACAM-MACAM BID’AH
Bid’ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :
[1] Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.
[2] Bid’ah fil ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
[a]. Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari’atkan, shiyam yang tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.
[b]. Bid’ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
[c]. Bid’ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[d]. Bid’ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.

Selasa, 05 April 2011

Kiat Membentengi Keluarga Dari Sihir

SEKILAS TENTANG HAKIKAT SIHIR 
Secara etimologis, sihir artinya sesuatu yang tersembunyi dan sangat halus penyebabnya. Sedangkan menurut istilah syariat, Abu Muhammad Al Maqdisi menjelaskan, sihir adalah azimat-azimat, mantra-mantra atau pun buhul-buhul yang bisa memberi pengaruh terhadap hati sekaligus jasad, bisa menyebabkan seseorang menjadi sakit, terbunuh, atau pun memisahkan seorang suami dari istrinya. [1]

Jadi sihir benar-benar ada, memiliki pengaruh dan hakikat yang bisa mencelakakan seseorang dengan taqdir Allah yang bersifat kauni . Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَاهُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ

"Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang bisa mereka gunakan untuk menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka (ahli sihir) itu tidak dapat memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah" [Al Baqarah : 102].

Demikian juga firman Allah yang memerintahkan kita berlindung dari kejahatan sihir : 

وَ مِنْ شَر ِّ النَّفَّاثاَتِ فْي العُقَدِ 

"Dan (aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan pada buhul-buhul". [Al Falaq : 4].

Seandainya sihir tidak memiliki pengaruh buruk, tentu Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan memerintahkan kita agar berlindung darinya.[2]

Sihir juga pernah menimpa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu ketika seorang Yahudi bernama Labid bin Al A’sham menyihir Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah rahimahullah menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُحِرَ حَتَّى كَانَ يَرَى أَنَّهُ يَأْتِي النِّسَاءَ وَلَا يَأْتِيهِنَّ 

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah disihir, sehingga Beliau merasa seolah-olah mendatangi istri-istrinya, padahal tidak melakukannya".[3] 

Rabu, 02 Maret 2011

Mengkaji Qunut Nazilah


Melihat pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada kondisi sekarang ini, juga dikarenakan banyak manusia yang belum memahami hukum dan tata caranya, maka kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah, hukum dan tata caranya sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Penjelasan ini kami bagi menjadi beberapa bagian:

Sabtu, 26 Februari 2011

Kenapa Ahmadiyah Harus Dibubarkan?

Sejak tahun 1970-an pemerintah Republik Indonesia mendirikan sebuah wadah bagi ulama yang  disebut dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Dimana MUI ini sebagai mitra pemerintah, tempat konsultasi agama untuk pemerintah, apabila pemerintah memerlukan fatwa, maka pemerintah meminta fatwa kepada MUI. Semestinya, kalau sudah sedemikian rupa MUI dibentuk maka MUI difungsikan sebagaimana mestinya. Tapi fatwa, tinggal fatwa, banyak fatwa yang tidak dilaksanakan.
                Dari tahun 1980-an sejak Buya Hamka ditunjuk sebagai ketua MUI, para ulama memfatwakan natal bersama itu haram hukumnya, Tapi kenyataannya, pemerintah tetap saja di instansinya melaksanakan natal bersama. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa bahwa sekularisme, pluralisme, liberalisme, ahmadiyah merupakan ajaran sesat dan bukan ajaran Islam. Bahkan, MUI merokemendasikan agar ajaran sesat itu dilarang, merokemendasikan Ahmadiyah itu dibubarkan. Namun, sampai saat ini Ahmadiyah masih bercokol di tanah air yang menyebabkan banyaknya kerusuhan seperti di Parung (Bogor), Lombok Barat (NTB), terakhir di Cikeusik. Melihat hal ini, Habib Rizieq Shihab pernah berseloroh sebaiknya, “ Saya punya saran buat pemerintah bukan buat ummat, sebaiknya MUI dibubarkan saja, ganti saja dengan MSI (Majelis Setan Indonesia)..”

Senin, 21 Februari 2011

Peringatn Maulid Nabi Muhammad SAW

a. Sejarah peringatan maulid:
Seluruh ulama sepakat bahwa maulid Nabi tidak pernah diperingati pada masa Nabi
shallallahu `alaihi wasallam hidup dan tidak juga pada masa pemerintahan
khulafaurrasyidin.
Lalu kapan dimulainya peringatan maulid Nabi dan siapa yang pertama kali
mengadakannya?
Al Maqrizy (seorang ahli sejarah islam) dalam bukunya "Al khutath" menjelaskan
bahwa maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyun di
Mesir.
Dynasti Fathimiyyun mulai menguasai mesir pada tahun 362 H dengan raja
pertamanya Al Muiz lidinillah, di awal tahun menaklukkan Mesir dia membuat enam
perayaan hari lahir sekaligus; hari lahir ( maulid ) Nabi, hari lahir Ali bin Abi Thalib, hari
lahir Fatimah, hari lahir Hasan, hari lahir Husein dan hari lahir raja yang berkuasa.
Kemudian pada tahun 487 H pada masa pemerintahan Al Afdhal peringatan enam
hari lahir tersebut dihapuskan dan tidak diperingati, raja ini meninggal pada tahun 515 H.
Pada tahun 515 H dilantik Raja yang baru bergelar Al amir liahkamillah, dia
menghidupkan kembali peringatan enam maulid tersebut, begitulah seterusnya peringatan
maulid Nabi shallallahu `alaihi wasallam yang jatuh pada bulan Rabiul awal diperingati
dari tahun ke tahun hingga zaman sekarang dan meluas hampir ke seluruh dunia.
b.Hakikat Dynasti Fathimiyyun:
Abu Syamah (ahli hadist dan tarikh wafat th 665 H) menjelaskan dalam bukunya
"Raudhatain" bahwa raja pertama dinasti ini berasal dari Maroko dia bernama Said,
setelah menaklukkan Mesir dia mengganti namanya menjadi Ubaidillah serta mengaku
berasal dari keturunan Ali dan Fatimah dan pada akhirnya dia memakai gelar Al Mahdi.
Akan tetapi para ahli nasab menjelaskan bahwa sesungguhnya dia berasal dari keturunan
Al Qaddah beragama Majusi, pendapat lain menjelaskan bahwa dia adalah anak seorang
Yahudi yang bekerja sebagai pandai besi di Syam.
Dinasti ini menganut paham Syiah Bathiniyah; diantara kesesatannya adalah bahwa
para pengikutnya meyakini Al Mahdi sebagai tuhan pencipta dan pemberi rezki,
2
setelah Al Mahdi mati anaknya yang menjadi raja selalu mengumandangkan kutukan
terhadap Aisyah istri rasulullah shallallahu `alaihi wasallam di pasar-pasar.
Kesesatan dinasti ini tidak dibiarkan begitu saja, maka banyak ulama yang hidup di
masa itu menjelaskan kepada umat akan diantaranya Al Ghazali menulis buku yang
berjudul "Fadhaih bathiniyyah (borok aqidah Bathiniyyah)" dalam buku tersebut dalam bab
ke delapan beliau menghukumi penganutnya telah kafir , murtad serta keluar dari agama
islam.