Selamat datang di blog kami, semoga bermanfaat***Alloh berfirman :‎"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahuinya" (Al-Baqarah: 42)***

Minggu, 08 Juli 2012

Sholat Dan Puasa Di Daerah Waktu siang Lama

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam?
Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia.
Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78).
Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103).

Jumat, 06 Juli 2012

Bisa Jadi Ada Hukum Haram Poligami


قال الكاتب حفظه الله : ما حكم التعدد ؟
الأصل أن التعدد مباح للرجل إلاّ إذا اعتراه ما يغيّر حكمه من الإباحة إلى غيرها؛ إما التحريم أو الوجوب أو الاستحباب أو الكراهة .
Pertanyaan, “Apa hukum poligami?”
Jawaban, “Hukum asal poligami adalah mubah bagi laki-laki namun dalam kondisi tertentu hukum mubah ini bisa berubah menjadi haram, wajib, mustahab atau pun makruh.
فيكون التعدد محرّماً إذا كان يعتريه ما يحرِّمه كأن يتزوّج بزوجة خامسة أو يجمع بين المرأة وأختها
Poligami bisa jadi haram jika ada unsur haram di dalamnya semisal memiliki lebih dari empat istri dalam waktu yang bersamaan atau menikahi sekaligus dua wanita kakak beradik dalam satu waktu.
والله تعالى يقول : وأن تجمعوا بين الأختين
Allah berfirman yang artinya, “Dan diharamkan menikahi dua wanita kakak beradik sekaligus dalam satu waktu” [QS an Nisa: 23].
أو بين المرأة وعمتها والمرأة وخالتها، وقد نهى النبي صلّى الله عليه وسلّم عن ذلك في حديث أبي هريرة مرفوعاً ( رواه البخاري ومسلم) وفي حديث جابر (رواه البخاري) .
Poligami hukumnya haram mana kali seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan menikahi seorang wanita dan bibinya. Nabi melarang hal ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan sebuah hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Hukum Puasa Seetelah Pertengahan Sya'ban


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian orang menganggap bahwa puasa setelah pertengahan sya'ban tidak dibolehkan karena ada beberapa hadits yang melarang ini. Tulisan kali ini akan meninjau lebih jauh bagaimanakah yang tepat dalam masalah ini. Semoga bermanfaat.
Larangan Puasa Setelah Pertengahan Sya'ban
Ada beberapa lafazh yang membicarakan larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban. 
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
Dalam lafazh lain,
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىءَ رَمَضَانُ
Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai dating Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1651)
Dalam lafazh yang lain lagi,
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنِ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga dating bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad) 


Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya.

Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?


رحبة المسجد
Halaman Masjid
الرحبة: بفتح الراء وسكون الحاء أو بفتحهما: الأرض الواسعة، ورحبة المكان: ساحته ومتسعه وجمعه: رحاب.
ورحبة المسجد: ساحته و صحنه (المصبح المنير 1|222 مادة (رحب) وإكمال إكمال المعلم 3|288).
Rohbah atau rohabah adalah tanah yang luas. Jika kata-kata rohbah dikaitkan dengan tempat tertentu maknanya adalah halaman yang luas dari tempat tersebut.
Sehingga pengertian rohbah masjid adalah halaman masjid. (Mishbah al Munir 1/222 dan Ikmal Ikmal al Mu’allim 3/288).
واختلف أهل العلم في دخولها مسمي المسجد وخروج المعتكف إليها على الأقوال الآتية:
Para ulama berselisih pendapat apakah halaman masjid itu termasuk masjid ataukah tidak. Konsekuensi hal ini adalah apakah orang yang sedang iktikaf boleh keluar dari ruang utama masjid lalu berada di halaman masjid tanpa menyebabkan batalnya iktikafnya ataukah tidak. Ada tiga pendapat tentang hal ini.

Rabu, 04 Juli 2012

Umrah Ramadhan Seperti Umrah Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita,
مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا
Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?
Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ
Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256).

Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka Tri Satya


“Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”
Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.
Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».
Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).
Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.