Selamat datang di blog kami, semoga bermanfaat***Alloh berfirman :‎"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahuinya" (Al-Baqarah: 42)***

Minggu, 25 November 2012

Diam Itu Emas

Risalah sederhana berikut berisi penjelasan mengenai bahaya lisan. Sehingga berhati-hatilah dengan lisan, jangan sampai digunakan untuk mencemooh, mengejek orang lain, apalagi ditujukan pada seorang muslim yang ingin menjalankan ajaran Islam. Jadi satu kondisi, diam itu emas jika diamnya adalah dari membicarakan orang lain, atau diamnya dari berbicara yang sia-sia atau berbau maksiat.
Perhatikanlah, sesungguhnya karena lisan seseorang bisa terjerumus dalam jurang kebinasaan. Lihatlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ketika berbicara dengan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu,
أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمَلاَكِ ذَلِكَ كُلِّهِ. قُلْتُ بَلَى يَا نَبِىَّ اللَّهِ قَالَ فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ قَالَ  كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا. فَقُلْتُ يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ فَقَالَ  ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِى النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ أَوْ عَلَى مَنَاخِرِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ.
“Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kunci semua perkara itu?” Jawabku: “Iya, wahai Rasulullah.” Maka beliau memegang lidahnya dan bersabda, “Jagalah ini”. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?” Maka beliau bersabda, “Celaka engkau. Adakah yang menjadikan orang menyungkurkan mukanya (atau ada yang meriwayatkan batang hidungnya) di dalam neraka selain ucapan lisan mereka?” (HR. Tirmidzi no. 2616. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shohih)
Hendaklah seseorang berpikir dulu sebelum berbicara. Siapa tahu karena lisannya, dia akan dilempar ke neraka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ
Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa, padahal dia akan dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan karenanya.” (HR. Tirmidzi no. 2314. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib)

Selasa, 04 September 2012

Mengais Ilmu Di Tanah Suci

         Makkah Mukarromah merupakan tanah suci bagi ummat Islam, di kota inilah Nabi Muhammad saw dilahirkan. Di dalam kota Makkah ini terdapat kiblat kaum musimin yaitu ka’bah, masjidil haram. Di kota ini pulalah kaum muslimin menunaikan ibadah haji yang termasuk rukun Islam ke 5.
            Kota Mekkah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kota Jeddah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung gunung dengan bangunan Ka'bah sebagai pusatnya Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/5/55/WMA_button2b.png/17px-WMA_button2b.png21°25′24″N 39°49′24″E. Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.
            Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.
Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).
Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah),Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah). Kemudian setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.
Selain sebagai tanah suci, Makkah Mukarromah juga sebagai pusat pendidikan agama Islam selain Madinah. Banyak para pelajar dari berbagai penjuru dunia, berlomba-lomba untuk menuntut ilmu di tanah suci ini. Kita mengetahui bersama, sejak dahulu kota Makkah menelurkan banyak para ulama-ulama terkemuka di dunia.
Pelajar-pelajar dari Indonesia pun banyak yang menuntut ilmu di berbagai ma’had dan universitas di kota Makkah, selain itu ada juga yang talaqqi dengan para masyayikh Makkah Mukarromah. Ulama-ulama semacam KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), KH Hasyim Asy’ari (pendiri NU), TGKH Zainuddin Abdul Madjid (pendiri Nahdatul Wathan), Syekh Yasin Padang, TGH Zainuddin Arsyad (pendiri Maraqitta’limat NTB) dan lain-lain merupakan lulusan madrasah-madrasah di tanah suci Makkah Mukarromah.
Saat ini di kota Makkah Mukarromah, ada beberapa tempat menimba ilmu yang diminati oleh para pelajar dari Indonesia, di antaranya :
1.      Universitas Ummul Quro
2.      Madrasah Ash-shoulatiyah
3.      Ma’had harom al-Makkiy
4.      Ma’had Darul hadits Al-khoiriyah
5.      Darul Arqom li tahfidzil Qur’an

Sabtu, 01 September 2012

Wajibnya Mengkafirkan Orang Kafir Dan Musyrik


Di antara prinsip ajaran Islam yaitu seorang muslim mesti meyakini kafirnya non muslim dan orang musyrik, tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikian dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini setiap muslim. Jika tidak meyakini hal tersebut, Islam seseorang jadi tidak sah.
Mengkafirkan Yahudi, Nashrani dan Orang Musyrik
Wajib bagi setiap muslim mengkafirkan orang yang dinyatakan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyatakan kafirnya orang musyrik yaitu para pengagung berhala dan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ibadah. Begitu juga seorang muslim harus meyakini kafirnya orang yang tidak beriman pada para rasul atau tidak beriman pada sebagian Rasul -seperti kafirnya orang Nashrani yang tidak mau beriman pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sebagaimana dalam Al Qur’an pun telah ditegaskan akan kafirnya orang Yahudi, Nashrani, pengagung berhala dan orang musyrik secara umum. Seorang muslim harus meyakini kafirnya orang-orang tadi sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah menyatakan kafirnya mereka. Sebagai buktinya disampaikan dalam ayat-ayat berikut ini:
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam".” (QS. Al Maidah: 17). Ayat ini menunjukkan seorang muslim harus meyakini kafirnya orang Nashrani.

Minggu, 08 Juli 2012

Sholat Dan Puasa Di Daerah Waktu siang Lama

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam?
Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia.
Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78).
Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103).

Jumat, 06 Juli 2012

Bisa Jadi Ada Hukum Haram Poligami


قال الكاتب حفظه الله : ما حكم التعدد ؟
الأصل أن التعدد مباح للرجل إلاّ إذا اعتراه ما يغيّر حكمه من الإباحة إلى غيرها؛ إما التحريم أو الوجوب أو الاستحباب أو الكراهة .
Pertanyaan, “Apa hukum poligami?”
Jawaban, “Hukum asal poligami adalah mubah bagi laki-laki namun dalam kondisi tertentu hukum mubah ini bisa berubah menjadi haram, wajib, mustahab atau pun makruh.
فيكون التعدد محرّماً إذا كان يعتريه ما يحرِّمه كأن يتزوّج بزوجة خامسة أو يجمع بين المرأة وأختها
Poligami bisa jadi haram jika ada unsur haram di dalamnya semisal memiliki lebih dari empat istri dalam waktu yang bersamaan atau menikahi sekaligus dua wanita kakak beradik dalam satu waktu.
والله تعالى يقول : وأن تجمعوا بين الأختين
Allah berfirman yang artinya, “Dan diharamkan menikahi dua wanita kakak beradik sekaligus dalam satu waktu” [QS an Nisa: 23].
أو بين المرأة وعمتها والمرأة وخالتها، وقد نهى النبي صلّى الله عليه وسلّم عن ذلك في حديث أبي هريرة مرفوعاً ( رواه البخاري ومسلم) وفي حديث جابر (رواه البخاري) .
Poligami hukumnya haram mana kali seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan menikahi seorang wanita dan bibinya. Nabi melarang hal ini dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan sebuah hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Hukum Puasa Seetelah Pertengahan Sya'ban


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian orang menganggap bahwa puasa setelah pertengahan sya'ban tidak dibolehkan karena ada beberapa hadits yang melarang ini. Tulisan kali ini akan meninjau lebih jauh bagaimanakah yang tepat dalam masalah ini. Semoga bermanfaat.
Larangan Puasa Setelah Pertengahan Sya'ban
Ada beberapa lafazh yang membicarakan larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban. 
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
Dalam lafazh lain,
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىءَ رَمَضَانُ
Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tidak ada puasa sampai dating Ramadhan.” (HR. Ibnu Majah no. 1651)
Dalam lafazh yang lain lagi,
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنِ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
Jika tersisa separuh bulan Sya’ban, maka tahanlah diri dari berpuasa hingga dating bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad) 


Sebenarnya para ulama berselisih pendapat dalam menilai hadits-hadits di atas dan hukum mengamalkannya.

Apakah Halaman Masjid Termasuk Masjid?


رحبة المسجد
Halaman Masjid
الرحبة: بفتح الراء وسكون الحاء أو بفتحهما: الأرض الواسعة، ورحبة المكان: ساحته ومتسعه وجمعه: رحاب.
ورحبة المسجد: ساحته و صحنه (المصبح المنير 1|222 مادة (رحب) وإكمال إكمال المعلم 3|288).
Rohbah atau rohabah adalah tanah yang luas. Jika kata-kata rohbah dikaitkan dengan tempat tertentu maknanya adalah halaman yang luas dari tempat tersebut.
Sehingga pengertian rohbah masjid adalah halaman masjid. (Mishbah al Munir 1/222 dan Ikmal Ikmal al Mu’allim 3/288).
واختلف أهل العلم في دخولها مسمي المسجد وخروج المعتكف إليها على الأقوال الآتية:
Para ulama berselisih pendapat apakah halaman masjid itu termasuk masjid ataukah tidak. Konsekuensi hal ini adalah apakah orang yang sedang iktikaf boleh keluar dari ruang utama masjid lalu berada di halaman masjid tanpa menyebabkan batalnya iktikafnya ataukah tidak. Ada tiga pendapat tentang hal ini.

Rabu, 04 Juli 2012

Umrah Ramadhan Seperti Umrah Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita,
مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا
Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?
Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ
Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256).

Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka Tri Satya


“Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”
Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.
Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».
Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).
Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.

Selasa, 19 Juni 2012

Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu diingkari?

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan,
لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.”
Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam:
1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil.
2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya.
Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80)