Sungguh sangat mengkhawatirkan
ketika perbuatan maksiat tersebar di negeri ini, apalagi sebuah dosa
besar yang bernama liwath (homoseks). Maka bisa hancur negeri ini. Hal
ini diperparah dengan adanya orang-orang (baca: syaithan dari jenis
manusia) yang notabene berlatar belakang mempunyai pendidikan Islam…!!!
(iya… tapi belajar dari orang-orang sesat seperti di kampus IAIN atau
belajar di Amerika) yang membolehkannya. Maka penjelasan di bawah ini
diantara beberapa bahaya perbuatan liwath (homoseks) yang sudah
seharusnya seorang muslim berhati-hati terhadap dosa besar ini.
Pertama : Liwath (homoseks) adalah sebuah dosa yang belum pernah dilakukan oleh sebuah kaum sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menimpakan
adzab kepada mereka dengan adzab yang belum pernah diturunkan kepada
siapapun karena sangat jeleknya perbuatan mereka dan sangat berbahayanya
perbuatan tersebut.
Allah ta’aala berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya:
‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya
kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada
wanita, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’” (Al A’raaf : 80-81)
Sampai-sampai seorang khalifah Bani Ummayyah yang membangun Masjid Jami’ Damaskus mengatakan: “Jika
seandainya Allah tidak menceritakan kepada kita tentang perbuatan yang
dilakukan kaum Nabi Luth, aku tidak menyangka ada seorang laki-laki yang
melampiaskan hawa nafsunya (berhubungan badan) kepada laki-laki lain.”(Tafsir Ibnu Katsir: 3/488, cet. Daarul hadits)
Lalu bagaimana sekiranya jika seorang
khalifah Bani Ummayah tersebut mengetahui bahwa ada pada zaman ini orang
yang membolehkan liwath (homoseks)…!!! Seperti syaithan laki-laki yang
bernama Drs. Imam Nakhai (dosen Institute Agama Islam
Ibrahimi/IAII) Situbondo, atau M. Khadafi (dosen sosiologi IAIN Sunan
Ampel) dua orang ini menjadi pembicara di sebuah seminar yang bertema
“Nikah Yes Gay Yes”. Atau seorang syaithan wanita yang bernama Prof. Dr.
Siti Musdah Mulia yang membolehkan homoseks .
Mari kita simak perkataan Imam Adz Dzahabi, berkata al Imam Adz Dzahabi rahimahullah: “Sungguh
Allah telah mengisahkan kepada kita kisah kaumnya Nabi Luth pada banyak
tempat di dalam kitab-Nya (Al Qur’an) yang mulia. Bahwasanya Dia
(Allah) telah membinasakan mereka dikarenakan perbuatan busuk mereka.
Kaum muslimin dan selain mereka dari orang yang beragama sepakat
bahwasanya perbuatan liwath (homoseks) termasuk perbuatan dosa besar.” (Kitab Al Kabaair : 59, cet. Daar Ibnu Hazm)
Adapun tentang adzab yang Allah timpakan
kepada kaum Luth dikarenakan perbuatan liwath (homoseks) yang mereka
lakukan adalah sebagaimana di dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah ta’aala berfirman :
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
“ Maka ketika keputusan Kami datang,
Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka
bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. Yang diberi tanda
oleh Rabbmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang dzalim.” (Qs. Hud : 82-83)
Kita berlindung kepada Allah dari Murka
dan adzab-Nya. Masihkan ada orang yang termakan pemikiran sesat
orang-orang yang membolehkan homoseks…!!!
Kedua : Liwath (homoseks) sebuah dosa besar yang Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam mengkhawatirkan akan menimpa umatnya.
Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku takuti dari umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dishahihkan Syaikh al Albani)
Ketiga: Dosa liwath (homoseks) akan menumbuhkan keenggganan pemuda untuk menikah dan
menjadi musnahnya generasi manusia disamping bahaya-bahaya lain seperti
tersebarnya kemaksiatan, zina atau menjadi sebab tersebarnya penyakit
yang sangat berbahaya, infeksi pada dubur, penyakit tifoid dan disentri,
penyakit sifilis, penyakit gonore (kencing darah), herpes, AIDS, dan
lainnya.
Keempat: Dosa Liwath adalah sebuah dosa yang pelakunya dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah subhaanahu wa ta’aala).
Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“….. Terlaknat orang yang menggauli binatang, terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks).” (HR. Ahmad dishahihkan oleh Syaikh al Albani)
Kelima : Liwath (homoseks) sebuah dosa besar yang pelakunya dihukum dengan dibunuh.
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:
”Barangsiapa yang kalian temui
melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks) maka bunuhlah pelaku
dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi,
Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh Adz
Dzahabi dan dishahihkan pula riwayat ini oleh al Albani).
Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullaah : “
Sepakat mayoritas shahabat atau seluruh shahabat atas melakukan
konsekuensi dari hadits ini. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullaah : ‘ Para shahabat Rasulullah shalallaahu ‘alahi wassalam
tidak berselisih pendapat tentang hukum bunuh bagi orang yang melakukan
liwath (homoseks) bagi pelakunya atau orang yang dijadikan objek, akan
tetapi berselisih pendapat bagaimana tatacara memberlakukan hukum
bunuhnya, sebagian mereka berkata dirajam pakai batu, sebagian lagi
berkata dijatuhkan di tempat yang paling tinggi dari sebuah negeri,
sebagian mereka berkata dihukum pelaku dan objeknya jika ia ridha
(dihomoseks) keduanya dihukum mati dalam keadaan apapun, sama saja sudah
pernah menikah ataupun belum pernah menikah, dikarenakan sangat besar
dosa pelakunya dan berbahaya jika keduanya berada di komunitas manusia,
dikarenakan keberadaan keduanya (pelaku dan objek tersebut) akan
membunuh secara maknawi di komunitas manusia dan keutamaan (akhlaq).
Dan tidak diragukan binasanya mereka berdua lebih baik dari pada
binasanya manusia dan akhlaq mulia.”(Syarh Kitaab al Kabaair, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, pada dosa besar yang ke 21, cet. Daar al Ghadd al Jadiid : 79)
Semoga penjelasan sederhana ini yaitu
tentang bahayanya perbuatan liwath (homoseks) membuat kita lebih
berhati-hati dari terjatuh kedalam dosa ini dengan menjauhi sebab-sebab
yang mengantarkan kepada dosa ini seperti menunda menikah padahal pada
kondisi dirinya sudah sampai wajib untuk menikah atau dengan memandang
amrad (anak kecil yang tampan) dengan pandangan syahwat atau bergaul
dengan kaum Gay atau dengan belajar atau menerima statement
orang (baca: syaithan dari jenis manusia) yang membolehkan homoseks,
karena kalau orang sudah tidak menganggap homoseks sebagai kelainan,
penyakit dan perbuatan maksiat maka dengan sangat mudah dia akan
terjerumus ke dalam dosa itu. Semoga Allahsubhaanahu wa ta’aala menjaga kita semua dan kaum muslimin. Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar