Selamat datang di blog kami, semoga bermanfaat***Alloh berfirman :‎"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahuinya" (Al-Baqarah: 42)***

Minggu, 25 September 2011

Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Imam Empat Madzhab

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Bantahan Untuk Setan Berwujud Manusia Yang Membolehkan Liwath/Homoseks

Sungguh sangat mengkhawatirkan ketika perbuatan maksiat tersebar di negeri ini, apalagi sebuah dosa besar yang bernama liwath (homoseks). Maka bisa hancur negeri ini. Hal ini diperparah dengan adanya orang-orang (baca: syaithan dari jenis manusia) yang notabene berlatar belakang mempunyai pendidikan Islam…!!! (iya… tapi belajar dari orang-orang sesat seperti di kampus IAIN atau belajar di Amerika) yang membolehkannya. Maka penjelasan di bawah ini diantara beberapa bahaya perbuatan liwath (homoseks) yang sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati terhadap dosa besar ini.
Pertama : Liwath (homoseks) adalah sebuah dosa yang belum pernah dilakukan oleh sebuah kaum sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menimpakan adzab kepada mereka dengan adzab yang belum pernah diturunkan kepada siapapun karena sangat jeleknya perbuatan mereka dan sangat berbahayanya perbuatan tersebut.
Allah ta’aala berfirman :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada wanita, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’” (Al A’raaf : 80-81)

Sampai-sampai seorang khalifah Bani Ummayyah yang membangun Masjid Jami’ Damaskus mengatakan: “Jika seandainya Allah tidak menceritakan kepada kita tentang perbuatan yang dilakukan kaum Nabi Luth, aku tidak menyangka ada seorang laki-laki yang melampiaskan hawa nafsunya (berhubungan badan) kepada laki-laki lain.”(Tafsir Ibnu Katsir: 3/488, cet. Daarul hadits)
Lalu bagaimana sekiranya jika seorang khalifah Bani Ummayah tersebut mengetahui bahwa ada pada zaman ini orang yang membolehkan liwath (homoseks)…!!! Seperti syaithan laki-laki yang bernama Drs. Imam Nakhai (dosen Institute Agama Islam Ibrahimi/IAII) Situbondo, atau M. Khadafi (dosen sosiologi IAIN Sunan Ampel) dua orang ini menjadi pembicara di sebuah seminar yang bertema “Nikah Yes Gay Yes”. Atau seorang syaithan wanita yang bernama Prof. Dr. Siti Musdah Mulia yang membolehkan homoseks .

Kamis, 22 September 2011

Kaidah-Kaidah Dasar Yang Wajib Diperhatikan Dalam Memahami Tauhid Asma' Was Shifat

Pertama-tama perlu diketahui bahwa ahlus sunnah wal jama’ah salafush shalih rahimahumullah adalah generasi yang menerima seluruh apa yang datang berupa dalil yang shohih dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, mereka adalah orang-orang yang mengilmui dan meyakini serta mengamalkan ilmunya. Mereka berjalan diatas jalan kitabullah dan sunnah yang shohih tanpa membeda-bedakan antara hadits yang mutawatir maupun hadits ahad, menerima setiap dalil yang jelas keshohihannya, maka sepatutnyalah untuk menempuh jalan mereka.

Kitab-kitab salafush shalih dari dulu hingga sekarang, terkumpul padanya prinsip-prinsip seperti disebutkan diatas, dan tidaklah tersembunyi yang demikian itu bagi setiap orang yang membacanya, maka setiap apa yang diatas prinsip tersebut kita pegang erat, dan apa yang menyelisihinya kita tolak.

Adapun prinsip orang-orang belakangan yang tidak menempuh jalan mereka (salafush shalih) dari kalangan ahli bid’ah dan ahli hawa, tempat rujukan mereka dalam berhukum adalah akal. Maka setiap apa yang mencocoki akal mereka terima. Pertama-tama mereka menyandarkan pada akal, maka apabila akal tersebut mencocoki syariat, menjadi senanglah mereka, namun setiap perkara yang menyelisihi akal-akal mereka adakalanya mereka tolak adakalanya mereka palingkan maknanya dari makna aslinya, walupun hal yang menyelisihi akal mereka tersebut mencocoki syariat.

Maka sandaran mereka adalah akal. Misal yang demikian itu kita sebutkan dua permisalahan dari sebagian sejarah mereka. Agar pembaca mengetahui kebenaran apa yang telah kami sebutkan diatas:

Rabu, 21 September 2011

Peringatan Tentang Hari Penyesalan

Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan, (QS. Maryam: 39)
maryam-39Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah sholallohu'alaihi wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya. Wa Ba’du:
Kita akan merenungi sebuah ayat dari firman Allah di dalam kitab -Nya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
وَأَنذِرۡهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡحَسۡرَةِ إِذۡ قُضِىَ ٱلۡأَمۡرُ وَهُمۡ فِى غَفۡلَةٍ۬ وَهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ
Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan, (yaitu) ketika segala perkara telah diputus. dan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak (pula) beriman. (QS. Maryam: 39)

Jumat, 16 September 2011

Hukum Memakai Sepatu Sambil Berdiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.
Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri." (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)