Dalam posting sebelumnya, telah dibahas mengenai “Perdagangan yang Membawa Mudhorot”.
Dalam bahasan tersebut telah penulis singgung mengenai haramnya rokok
dan hukum jual beli rokok. Sebagian orang awam lantas asal
ceplas-ceplos, “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para
petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik
rokok?” Jawaban semacam inilah yang muncul dari orang awam yang belum kenal Islam lebih dalam.
Senin, 03 Oktober 2011
Jika Rokok Haram, Siapa Yang Akan Hidupi Petani?
Perniagaan Yang Memberi Mudhorot
Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut
bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi
sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan
beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut.
Islam Melarang Memberi Mudhorot
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Menjual Rokok
Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta'ala berfirman,
Islam Melarang Memberi Mudhorot
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang
lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa
menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang
yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan
di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang
terlarang karena memberikan mudhorot.Menjual Rokok
Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan".
(QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam
kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan,
berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan
ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka
jual belinya pun haram. Ibnu 'Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Jika Allah 'azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya)."
(HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth). Jika
jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu
tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan
diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam
berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)Sabtu, 01 Oktober 2011
Pentingnya Bahasa Arab Dalam Memahami Syariat
Abu Ashim Muhtar Arifin
Ilmu syariat ini memiliki banyak cabang
dan bagian di mana semuanya memiliki hubungan erat dengan bahasa Arab.
Dengan demikian, ia adalah bagian yang tidak dapat dilepaskan dari
agama ini.
Bahasa Arab dan Aqidah Islamiyyah
Aqidah Islamiyyah sangat berhubungan erat dengan bahasa Arab. Hal itu dapat terlihat dari beberapa perkara berikut ini.
1. Sumber utama masalah aqidah berbahasa Arab
Aqidah yang benar besumber hanyalah kepada
Al-Qur’an dan al-Hadits, sedangkan keduanya menggunakan bahasa Arab.
Oleh karena itu, memahami bahasa Arab adalah termasuk perkara yang
dapat memudahkan dalam mempelajari dan memahami kitab-kitab aqidah agar
tidak menyimpang dari makna yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Minggu, 25 September 2011
Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Imam Empat Madzhab
Wanita bercadar seringkali diidentikkan
dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup
wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al
Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Bantahan Untuk Setan Berwujud Manusia Yang Membolehkan Liwath/Homoseks
Sungguh sangat mengkhawatirkan
ketika perbuatan maksiat tersebar di negeri ini, apalagi sebuah dosa
besar yang bernama liwath (homoseks). Maka bisa hancur negeri ini. Hal
ini diperparah dengan adanya orang-orang (baca: syaithan dari jenis
manusia) yang notabene berlatar belakang mempunyai pendidikan Islam…!!!
(iya… tapi belajar dari orang-orang sesat seperti di kampus IAIN atau
belajar di Amerika) yang membolehkannya. Maka penjelasan di bawah ini
diantara beberapa bahaya perbuatan liwath (homoseks) yang sudah
seharusnya seorang muslim berhati-hati terhadap dosa besar ini.
Pertama : Liwath (homoseks) adalah sebuah dosa yang belum pernah dilakukan oleh sebuah kaum sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menimpakan
adzab kepada mereka dengan adzab yang belum pernah diturunkan kepada
siapapun karena sangat jeleknya perbuatan mereka dan sangat berbahayanya
perbuatan tersebut.
Allah ta’aala berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth
(kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya:
‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya
kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada
wanita, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’” (Al A’raaf : 80-81)
Sampai-sampai seorang khalifah Bani Ummayyah yang membangun Masjid Jami’ Damaskus mengatakan: “Jika
seandainya Allah tidak menceritakan kepada kita tentang perbuatan yang
dilakukan kaum Nabi Luth, aku tidak menyangka ada seorang laki-laki yang
melampiaskan hawa nafsunya (berhubungan badan) kepada laki-laki lain.”(Tafsir Ibnu Katsir: 3/488, cet. Daarul hadits)
Lalu bagaimana sekiranya jika seorang
khalifah Bani Ummayah tersebut mengetahui bahwa ada pada zaman ini orang
yang membolehkan liwath (homoseks)…!!! Seperti syaithan laki-laki yang
bernama Drs. Imam Nakhai (dosen Institute Agama Islam
Ibrahimi/IAII) Situbondo, atau M. Khadafi (dosen sosiologi IAIN Sunan
Ampel) dua orang ini menjadi pembicara di sebuah seminar yang bertema
“Nikah Yes Gay Yes”. Atau seorang syaithan wanita yang bernama Prof. Dr.
Siti Musdah Mulia yang membolehkan homoseks .
Kamis, 22 September 2011
Kaidah-Kaidah Dasar Yang Wajib Diperhatikan Dalam Memahami Tauhid Asma' Was Shifat
Pertama-tama perlu diketahui bahwa ahlus sunnah wal jama’ah salafush
shalih rahimahumullah adalah generasi yang menerima seluruh apa yang
datang berupa dalil yang shohih dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, mereka
adalah orang-orang yang mengilmui dan meyakini serta mengamalkan
ilmunya. Mereka berjalan diatas jalan kitabullah dan sunnah yang shohih
tanpa membeda-bedakan antara hadits yang mutawatir maupun hadits ahad,
menerima setiap dalil yang jelas keshohihannya, maka sepatutnyalah untuk
menempuh jalan mereka.
Kitab-kitab salafush shalih dari
dulu hingga sekarang, terkumpul padanya prinsip-prinsip seperti
disebutkan diatas, dan tidaklah tersembunyi yang demikian itu bagi
setiap orang yang membacanya, maka setiap apa yang diatas prinsip
tersebut kita pegang erat, dan apa yang menyelisihinya kita tolak.
Adapun
prinsip orang-orang belakangan yang tidak menempuh jalan mereka
(salafush shalih) dari kalangan ahli bid’ah dan ahli hawa, tempat
rujukan mereka dalam berhukum adalah akal. Maka setiap apa yang
mencocoki akal mereka terima. Pertama-tama mereka menyandarkan pada
akal, maka apabila akal tersebut mencocoki syariat, menjadi senanglah
mereka, namun setiap perkara yang menyelisihi akal-akal mereka
adakalanya mereka tolak adakalanya mereka palingkan maknanya dari makna
aslinya, walupun hal yang menyelisihi akal mereka tersebut mencocoki
syariat.
Maka sandaran mereka adalah akal. Misal yang
demikian itu kita sebutkan dua permisalahan dari sebagian sejarah
mereka. Agar pembaca mengetahui kebenaran apa yang telah kami sebutkan
diatas:
Rabu, 21 September 2011
Peringatan Tentang Hari Penyesalan
Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan, (QS. Maryam: 39)
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah sholallohu'alaihi
wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah
dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi
-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya. Wa
Ba’du:
Kita akan merenungi sebuah ayat dari firman Allah di dalam kitab -Nya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
وَأَنذِرۡهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡحَسۡرَةِ إِذۡ قُضِىَ ٱلۡأَمۡرُ وَهُمۡ فِى غَفۡلَةٍ۬ وَهُمۡ لَا يُؤۡمِنُونَ
Dan berilah mereka peringatan tentang
hari penyesalan, (yaitu) ketika segala perkara telah diputus. dan mereka
dalam kelalaian dan mereka tidak (pula) beriman. (QS. Maryam: 39)
Jumat, 16 September 2011
Hukum Memakai Sepatu Sambil Berdiri
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.
Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.
Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri." (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)Minggu, 21 Agustus 2011
Tuntunan Zakat Fithri
Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.
Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini.
MAKNA ZAKAT FITHRI
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]
Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini.
MAKNA ZAKAT FITHRI
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]
Jumat, 19 Agustus 2011
Kesalahan Seputar Lailatul Qadar
Berikut ini, kami ketengahkan sebuah karya tulis perihal beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah yang ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan, kami terjemahkan dari Al-Ashalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 76-78. Semoga bermanfaat dan sebagai peringatan bagi kami serta segenap kaum muslimin.
Kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih sangat banyak; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau perbuatan. Sebagian mengira, bahkan meyakini beberapa masalah yang bukan dari Islam, sebagai rukun Islam. Mereka mengambil sesuatu yang rendah (dalam urusan puasa dan lainnya), sebagai pengganti yang lebih baik, karena mengikuti orang-orang Yahudi. Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka. Bahkan beliau menekankan serta menegaskan, agar (kaum Muslimin) menyelisihi mereka.
Kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih sangat banyak; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau perbuatan. Sebagian mengira, bahkan meyakini beberapa masalah yang bukan dari Islam, sebagai rukun Islam. Mereka mengambil sesuatu yang rendah (dalam urusan puasa dan lainnya), sebagai pengganti yang lebih baik, karena mengikuti orang-orang Yahudi. Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka. Bahkan beliau menekankan serta menegaskan, agar (kaum Muslimin) menyelisihi mereka.
Diantara kesalahan ini, ada yang khusus berkaitan dengan lailatul qadar. Kesalahan ini kami bagi menjadi dua bagian.
Langganan:
Postingan (Atom)