Dalam posting sebelumnya, telah dibahas mengenai “Perdagangan yang Membawa Mudhorot”.
Dalam bahasan tersebut telah penulis singgung mengenai haramnya rokok
dan hukum jual beli rokok. Sebagian orang awam lantas asal
ceplas-ceplos, “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para
petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik
rokok?” Jawaban semacam inilah yang muncul dari orang awam yang belum kenal Islam lebih dalam.
Senin, 03 Oktober 2011
Jika Rokok Haram, Siapa Yang Akan Hidupi Petani?
Perniagaan Yang Memberi Mudhorot
Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut
bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi
sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan
beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut.
Islam Melarang Memberi Mudhorot
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Menjual Rokok
Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta'ala berfirman,
Islam Melarang Memberi Mudhorot
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang
lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa
menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang
yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan
di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang
terlarang karena memberikan mudhorot.Menjual Rokok
Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan".
(QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam
kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan,
berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan
ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka
jual belinya pun haram. Ibnu 'Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Jika Allah 'azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya)."
(HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth). Jika
jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu
tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan
diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam
berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)Sabtu, 01 Oktober 2011
Pentingnya Bahasa Arab Dalam Memahami Syariat
Abu Ashim Muhtar Arifin
Ilmu syariat ini memiliki banyak cabang
dan bagian di mana semuanya memiliki hubungan erat dengan bahasa Arab.
Dengan demikian, ia adalah bagian yang tidak dapat dilepaskan dari
agama ini.
Bahasa Arab dan Aqidah Islamiyyah
Aqidah Islamiyyah sangat berhubungan erat dengan bahasa Arab. Hal itu dapat terlihat dari beberapa perkara berikut ini.
1. Sumber utama masalah aqidah berbahasa Arab
Aqidah yang benar besumber hanyalah kepada
Al-Qur’an dan al-Hadits, sedangkan keduanya menggunakan bahasa Arab.
Oleh karena itu, memahami bahasa Arab adalah termasuk perkara yang
dapat memudahkan dalam mempelajari dan memahami kitab-kitab aqidah agar
tidak menyimpang dari makna yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Langganan:
Komentar (Atom)