Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam posting sebelumnya, telah dibahas mengenai “Perdagangan yang Membawa Mudhorot”.
Dalam bahasan tersebut telah penulis singgung mengenai haramnya rokok
dan hukum jual beli rokok. Sebagian orang awam lantas asal
ceplas-ceplos, “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para
petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik
rokok?” Jawaban semacam inilah yang muncul dari orang awam yang belum kenal Islam lebih dalam.
Hukum Rokok itu Haram
Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan
bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama
madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan
rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya
mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita
meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian,
termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.
Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis
Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan
haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah
Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama
Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi'I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, "Ganja
dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun
haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat
bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar
tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya".
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun
mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram.
Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan".
(QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam
kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan,
berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan
ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani
pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta
rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama
mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu
yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh.
Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran
darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan
kematian mendadak.
Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh
Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil
bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan,
berdasarkan firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu".
(QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang
diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau
yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang
diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang
merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah
terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan,
padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29).
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh,
karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini
diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang
tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا،
فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
"Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah)
dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para
malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak
sedap)". (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena
dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih
dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker
paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195).
Jual Beli Rokok dan Tembakau
Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu 'Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Jika Allah 'azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya)."
(HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth). Jika
jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu
tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan
diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam
berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)
Komentar Orang Awam
Sering didengar orang berkomentar, "Jika rokok diharamkan, lalu
bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari
rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik
rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?"
Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak
terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki
mereka berasal dari Allah.
Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan
komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak
tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan
seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang
memberi mereka rezeki, Allah berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ... فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan
bumi? … Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka katakanlah "Mengapa
kamu tidak bertakwa kepada-Nya?". (QS. Yunus: 31).
Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?
Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?
Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi
Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari
penghidupan dari yang haram?
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah,
niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
@ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar