Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut
bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi
sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan
beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut.
Islam Melarang Memberi Mudhorot
Rasul
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"
Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini
shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang
lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa
menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang
yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan
di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang
terlarang karena memberikan mudhorot.
Menjual Rokok
Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang
tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya
lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua
telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian
halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita
mencelakakan diri kita sendiri. Allah
Ta'ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan".
(QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam
kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan,
berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan
ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka
jual belinya pun haram. Ibnu 'Abbas berkata bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"
Jika Allah 'azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya)."
(HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth). Jika
jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu
tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan
diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam
berbuat dosa. Allah
Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"
Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)